Zuraida Perintahkan 2 Tersangka Lain untuk Tak Hubungi Dia hingga Aman, Kapolda Sumut: Ini Menarik
Jamaludin (55), Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jamaludin (55), Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut ada para tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020).
Dilansir dari Kompas.com, dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.
Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.
"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.
Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.
Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.
Martuani menambahkan, yang menarik dari sini bahwa istri tersangka memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam tempo empat sampai lima bulan hingga semua dinyatakan aman.
"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan pada tahap kedua ini dilakukan di dua tempat, yakni di Graha Johor pada pagi hari tadi Di tempat itu JP dsn RF dijemput oleh ZH menuju rumah korban.
Untuk diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Nonomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa.
Badan korban dalam posisi miring dengan wajah mengarah ke depan.
Kemudian jasad Jamaluddin diotopsi di RS Bhayangkara, Medan, pada Jumat (29/11/2019) malam.
Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).
(Kompas.com/Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat untuk Buang Jasad Korban