Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Payudara di Lamongan Beraksi di Atas Bus, Korbanya Mahasiswi

Selain menangkap pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Lamongan juga turut mengamankan begal payudara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Begal Payudara di Lamongan Beraksi di Atas Bus, Korbanya Mahasiswi
ISTIMEWA
ilustrasi - Aksi penjahat kelamin begal payudara di Purwakarta terekam kamera pengawas atau CCTV. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN- Selain menangkap pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, jajaran Polres Lamongan juga turut mengamankan begal payudara terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan di atas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pelaku yakni MK (37), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan kepada RA (19), warga Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, saat keduanya berada dalam bus AKDP jurusan Surabaya-Bojonegoro.

"Di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan aksinya, sebanyak tiga kali meremas payudara korban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2020).

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (15/1/2020) lalu, dengan korban yang tidak terima akan perlakuan tersangka kemudian menghubungi pihak keluarga.

Keluarga korban kemudian menunggu di tempat pemberhentian bus yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan, bersama aparat kepolisian.

"Pelaku sempat melarikan diri dan anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Saat pertama kali diamankan, pelaku juga sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Harun.

Namun, di hadapan petugas dan awak media yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya sudah 'mengincar' korban sejak berangkat dari Terminal Bungurasih di Surabaya.

Berita Rekomendasi

"Iya, sudah sejak dari Bungurasih. Ini baru pertama kalinya," ucap MK. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remas Payudara Mahasiswi, Pria Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas