Bupati Karanganyar Singgung Banjir Jakarta saat Beberkan Ide Pendirian Provinsi Solo Raya
Bupati Karanganayar Singgung Banjir Jakarta saat Membahas Wacana Pendirian Provinsi Solo Raya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan salah satu urgensi pembentukan Provinsi Solo Raya adalah mewadahi potensi kaum milenial.
Mereka diharapkan mampu berkembang secara kompetitif dengan keberadaan Provinsi Solo Raya.
Juliyatmono menilai dengan status pemerintahan yang ada dari 6 kabupaten dan 1 kota yang berdiri sendiri-sendiri, membuat mereka (kaum milenial) terbatas ruang geraknya.
"Mau lari ke mana anak muda ini? Jakarta sudah banjir, sudah kayak begitu. Ke Semarang juga jauh," katanya saat menjadi pemateri di acara Obrolan Mepet Sawah di Kantor Tribunnews, Kamis (16/1/2020).
Juliyatmono juga menyakini kehadiran Provinsi Solo Raya mampu memercepat proses penyelesaian masalah.
"Improvisasi akan cepat, disamping akan memberikan pelayanan yang cepat untuk mengeksekusi keputusan apapun," lanjutnya.
Ia juga bermimpi kehadiran provinsi baru tersebut akan memperbaiki semua sektor yang ada.
"Betapa dasyatnya kalau jadi provinsi. Solo Raya karena wilayahnya berdekatan akan menjadi kota-kota semua"
"Pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan seterusnya, akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas," tandasnya.
Baca: Fakta-fakta Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung yang Tertangkap CCTV Warga
Dalam kesempatannya tersebut, Juliyatmono juga membeberkan wacana Pembentukan Provinsi Solo Raya sudah ia munculkan sejak lama.
Bahkan sebelum menduduki kursi jabatan Bupati Karanganyar.
"Sebetulnya secara pribadi, sudah lama bermimpi mengagas itu, mungkin sejak 98-an," tutur Juliyatmono.
Dirinya menjelaskan secara garis besar ide pendirian Provinsi Solo Raya berasal pengalamannya selama menjadi bupati.
Juliyatmono merasakan keinginan untuk menjadi lebih sejahtera dan maju terutama yang berada di wilayah Subosukawonosraten.
Subosukawonosraten sendiri merupakan singkatan dari gabungan nama daerah, yakni Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.
Menurutnya, dengan berdirinya Provinsi Solo Raya mampu mengakomodir keinginan tersebut.
Terlebih Juliyatmono berpandangan wacana terebut tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah memfasilitasi perihal pembentukan provinsi baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.
"Dari gagasan dari peraturan undang-undang, ketujuh wilayah tersebut memenuhui syarat," kata Juliyatmono.
Baca: Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman
Seperti syarat jumlah minimal kabupaten atau kota dalam provinsi baru nantinya.
Tidak berhenti di jumlah, syarat tersebut juga dinilai telah dipenuhi di aspek-aspek lainnya.
"Memenuhui syarat, Solo Raya ada 7 kabupaten, sedangkan yang disyaratkan cukup 5 kabupaten."
"Ini belum lagi fasilitas sangat mendukung, potensi yang berkembang yang cukup cepat, termasuk tol dan bandara yang ada," ujar pria kelahiran 29 Juli 1966 ini.
Meskipun demikian, diperlukan proses yang panjang sebelum merealisasikan Provinsi Solo Raya.
Tahapan tersebut meliputi kanjian mendalam oleh berbagai pihak hingga dukungan dari mayoritas masyarakat di Subosukawonosraten.
"Semua pihak perlu merumuskan, kajian perlu dilakukan. Sehingga gagasan ini tidak berhenti di tengah jalan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.