Disogok Bakso, Pria Pedofil Perkosa Gadis Bawah Umur saat Ortunya Tak di Rumah
Aksi bejat Pria Pedofil ini, berlangsung selama satu tahun hingga Gadis bawah umur M (15) ini hamil.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat Pria Pedofil ini, berlangsung selama satu tahun hingga Gadis bawah umur M (15) ini hamil.
Saat ditangkap pihak kepolisian Polres Lamongan, Jumat (17/1/2020) dan diperiksa, dengan ringan Pria Pedofil alias S (41) ini mengatakan, suka sama suka.
Semua itu dilakukan Pria Pedofil ini saat orang tua korban tak berada di rumah.
Adapun Krologisnya Sebagai Berikut:
Dilakukan Hampir Selama 1 Tahun
"Dari pengakuan tersangka, sudah empat kali dilakukan persetubuhan. Pada bulan Agustus, Oktober, dan September, yang semuanya di 2019," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus, di Polres Lamongan, Jumat (17/1/2020).
Atas tindakan yang dilakukan, korban kini diketahui hamil dengan usia kandungan mencapai empat bulan.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, SU (54) melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.
"Saat ini korban hamil empat bulan. Sehingga atas laporan ibu korban, pelaku kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Harun.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Pihak Kepolisian Merasa Prihatin
Kejadian yang dialami oleh M, membuat Harun dan institusi kepolisian merasa prihatin.