[POPULER] Pengikut Setor Rp 110 Juta, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kantongi Rp 1 Miliar
Ada pengikut Keraton Agung Sejagat yang sudah menyetor dana sejumlah Rp 110 juta kepada Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi sudah memeriksa buku tabungan dari Keraton Agung Sejagat.
Iskandar mengungkapkan, berdirinya Keraton Agung Sejagat ini berawal dari ide dari Totok Santoso Hadiningrat.
Lalu, mengenai sistem keuangan dari keraton, sang ratu atau Fanni Aminadia yang memegang dana dari anggota.
Ia juga menambahkan, ratu tersebut bukanlah istri dari Totok Santoso Hadiningrat.
"Raja ini memang pencetus pertama dan ratu sudah diketahui bukan sebagai istri," kata Iskandar, dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (16/1/2020).
"Lalu yang pemegang dana itu ratu," lanjut Iskandar.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menghitung jumlah dana yang masuk dari pemeriksaan buku tabungan.
"Hari ini kami sudah mencoba menghitung dana di tabungan," kata dia.
Menurutnya, ada Rp 1 miliar lebih dana yang masuk dari 10 buku tabungan yang sudah diperiksa polisi.
"Ada sekitar 9 sampai 10 tabungan, berjumlah lebih dari Rp 1 miliar dana yang masuk," ungkapnya.
Iskandar juga menyampaikan, ternyata ada pengikut Keraton Agung Sejagat yang sudah menyetor dana sejumlah Rp 110 juta kepada Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
"Bahkan ada satu lagi saksi yang menyatakan, sudah menyetor sampai Rp 110 juta," imbuh dia.
Dana yang Disetor Anggota
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait munculnya Keraton Agung Sejagat.
Menurutnya, dari hasil penyidikan saat ini, anggota Keraton Agung Sejagat harus membayar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta untuk menjadi bagian dari keraton.
Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi, sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
Sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.
Selanjutnya, Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.
Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.