Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Posting Video Intim Bersama Seorang Pria Agar Dikasih Uang, Tapi nasib Wanita Ini Malah Sebaliknya

Seorang wanita (JI) membuat video intim dengan seorang pria (SI) di sebuah rumah di Menggala, Tulangbawang, Lampung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Posting Video Intim Bersama Seorang Pria Agar Dikasih Uang, Tapi nasib Wanita Ini Malah Sebaliknya
Tangkapan Layar Video
Ilustrasi video mesum 
Memuat video…

JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.

"Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos," jelas Sandy Galih Putra.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Sandy Galih Putra, korban akhirnya melapor ke Mapolres Tulangbawang, pada Senin (13/1/2020).

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.

Kemudian, polisi juga menyita 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan keterangan pelaku, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Sandy Galih Putra.

Dosen di Bali Ancam Sebar Video Dewasa Mahasiswinya

Kasus Asusila penyebaran Video juga terjadi di Bali.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas