Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Ada Aktivitas Siaran, KPID Cabut Izin 3 Radio di Jawa Tengah

Melalui keputusan rapat pleno pada Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Mix FM di Rembang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Aktivitas Siaran, KPID Cabut Izin 3 Radio di Jawa Tengah
googleimage
Ilustrasi proses siaran radio 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.

Melalui keputusan rapat pleno pada Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Mix FM di Rembang.

Lalu, pada rapat pleno KPID pada 26 Desember 2019 dua radio yakni Radio Idola di Banyumas dan Pesona Klawing di Purbalingga juga direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

"Dasar penindakan pengeluaran rekomendasi pencabutan izin yakni karena ketiga radio selama tiga bulan lebih tidak menjalankan kewajiban bersiaran," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman, dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca: Gara-gara Netflix, Netizen Sanjung Menteri Nadiem tapi Kesal dengan Menkominfo

Baca: Open House Natal di Rumah Menkominfo, Tamu Dihibur Tarian Khas NTT

Surat rekomendasi pencabutan izin tiga stasiun radio tersebut akan disampaikan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang difasilitasi KPI Pusat.

Isdiyanto mengungkapkan Mix FM yang berada di jalan raya pantura Rembang diketahui tidak melakukan aktivitas siaran.

Hal itu ditemukan berdasarkan pengawasan KPID dan diperkuat informasi masyarakat sekitar.

Berita Rekomendasi

"Studio Mix FM saat didatangi pukul 19.00 malam tampak sunyi, gelap dan pintu pagar terkunci gembok. Ketika dicek melalui gelombang radionya, gelombang frekuensi juga menunjukkan tidak bersiaran," jelasnya.

Siaran radio
Siaran radio (Youtube)

Lalu, ketika penanggung jawab radio diundang klarifikasi di Kantor KPID Jateng, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan arsip siaran, termasuk tidak dapat menunjukkan IPP asli.

Klarifikasi juga dilakukan KPID terhadap Radio Idola dan Pesona Klawing.

Keduanya tidak dapat menunjukkan arsip siaran, token listrik dan IPP.

"Sehingga, rapat pleno memutuskan merekomendasikan pencabutan IPP melalui Menteri Kominfo," tandasnya.

KPID memutuskan, ketiganya melanggar pasal 45 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002.

Sesuai regulasi, rekaman wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang standar program siaran.

Baca: Pergoki Istri Bermesraan di Teras Hotel, Tukang Tambal Ban Bakar Juru Parkir hingga Meregang Nyawa

Baca: Menteri Johnny Jelaskan Alasan Orang Indonesia Tak Bisa Lagi Akses Streaming IndoXXI

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas