Ajakan Menginap di Kos Ternyata Hanya Modus, Pria di Pontianak Malah Curi Barang-barang Korbannya
Pada saat korban ke kamar mandi untuk buang air, barang-barang korban dicuri kemudian dibawa lari dan dijual ke daerah Sambas dan Singkawang.
Editor: Dewi Agustina
![Ajakan Menginap di Kos Ternyata Hanya Modus, Pria di Pontianak Malah Curi Barang-barang Korbannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-curanmor-di-pontianak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Unit Jatanras dari Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial H (20) dengan modus mengajak para korbannya yang juga laki-laki menginap di kos pelaku di Pontianak, Jumat (17/1/2020) malam.
Karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan, pelaku pun akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
Alhasil, kaki kiri tersangka yang berinisial H (20) ini bolong ditembus peluru kepolisian.
Pelaku kemudian diberikan penanganan medis di RS Bhayangkara Pontianak Anton Sujarwo.
Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko kepada awak media mengungkapkan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali.
Baca: Warga Cilebut Resah, Sudah 3 Kali Terjadi Aksi Pencurian Sepeda Motor
Baca: Jadi Koordinator Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Petugas Lapas Diringkus Polisi
Selain itu pelaku juga menggasak berbagai barang dari para korbannya yang lain.
"Jadi yang bersangkutan sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus, pelaku berkenalan dengan korban, melalui aplikasi online," ujar Kanit.
"Kemudian pelaku menawari korban untuk menginap di kos pelaku," imbuhnya.
Pada saat korban ke kamar mandi untuk buang air, barang-barang korban dicuri kemudian dibawa lari dan dijual ke daerah Sambas dan Singkawang.
Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kemudian, setelah kita amankan dan kembangkan, ternyata juga diamankan 4 buah handphone yang dibuang di wilayah Kota Baru, dan Sungai Raya."
"Dan handphone sudah ditemukan untuk dikembangkan apakah ada tersangka lainnya, karena ada satu korban yang belum membuat laporan, tapi di kamar korban kami temukan barang-barang milik korban tersebut," jelas Kanit Jatanras itu.
Baca: Lurah di Singkawang Ceritakan Chat Terakhir Sebelum Sang Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Baca: Kronologi Istri Lurah Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Rumah
Ketika ditanyai kembali terkait para korban, Kanit Jatanras mengatakan para korban keseluruhan merupakan laki-laki.
Hal ini berdasarkan pengakuan sementara pelaku, diduga terdapat hubungan yang menyimpang antara pelaku dan korban.
"Korbannya laki-laki semuanya. Diduga demikian," katanya.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Modus Kencan Sesama Jenis, Pria di Pontianak Rampas Barang Milik Korbannya saat ''Ngamar''
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.