Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas
Cerita haru dari seorang kakek Samirin, diadili karena pungut getah karet seharga Rp 17.000 akhirnya bebas.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Cerita haru terjadi kepada seorang kakek berumur 68 tahun di Simalungun, Sumatera Utara.
Kakek bernama Samirin itu sempat ditahan di Polsek Serbelawan Polres Simalungan pada 17 Juli 2019.
Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram.
Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.
Pencurian itu dilakukan di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.
Setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun.
Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.
Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.
Akhirnya saat ini Samirin sudah bisa bersama keluarganya lagi.
Ia dinyatakan bebas dari lembaga Permasyararakatan (Lapas) kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Samirin akhirnya resmi menghirup udara segar pada Kamis, 16 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.