Polisi Ringkus 6 Pemuda Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil 2,5 Bulan
Polsek Malangbong menangkap enam pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang remaja SMP. Korbannya kini hamil 2,5 bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Polsek Malangbong menangkap enam pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang remaja SMP. Dari enam pelaku, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Malangbong AKP Abusono mengatakan, keenam pelaku dua kali melakukan pencabulan kepada korban.
Aksi bejat itu, dilakukan di rumah salah seorang pelaku.
"Korbannya sekarang hamil 2,5 bulan. Kejadiannya di bulan September dan November tahun lalu," ujar Abusono, Jumat (17/1/2020).
Aksi pencabulan dilakukan para pemuda terjadi di Desa Sakawayana dan Mekarasih.
Korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat di rumah pelaku itu, korban dipaksa untuk meminum minuman keras. Korban yang tertekan lalu meminumnya hingga tak sadarkan diri," katanya.
Baca: Trauma, 4 Bocah Korban Pencabulan Tak Mau Sekolah
Baca: Mahasiswi Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Modusnya Disuruh Bersih-bersih Rumah
Ketika korban tak sadar, para pelaku melakukan aksi pencabulan. Secara bergiliran keenam pelaku melakukan aksi tak senonoh.
"Korban diancam agar tak menceritakan perbuatan para pelaku. Para pelaku malah kembali melakukan hal serupa dan mengancam korban," ucapnya.
Orang tua korban melihat ada perubahan dari anaknya. Korban akhirnya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari para pelaku.
"Korban kemudian diperiksa dan ternyata sudah hamil 2,5 bulan. Korban juga alami trauma akibat kejadian itu," ujarnya.
![Ilustrasi korban pencabulan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-korban-pencabulan_2.jpg)
Abusono menambahkan, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah mendapat laporan, pihaknya menangkap keenam pelaku pencabulan.
Tiga orang yang diamankan yakni AR (20), DD (19), MR (18) dan tiga pria di bawah umur.
Para tersangka dikenakan pasal 76 D junto 81, 76 E junto 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 55, 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena ada yang di bawah umur, tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan," katanya. (firman wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Korban Pencabulan 6 Pemuda, Gadis SMP di Garut Hamil dan Trauma, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.