Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Akan Kembali Ikuti Rekonstruksi Peragakan Proses Bakar Pakaian

Kepolisian dijadwalkan akan kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Akan Kembali Ikuti Rekonstruksi Peragakan Proses Bakar Pakaian
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian dijadwalkan akan kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Rencana rekonstruksi tahap ketiga tersebut akan digelar aparat kepolisian, Selasa (21/1/2020).

Rencana rekontruksi tahap ketiga ini akan berlangsung di dua lokasi.

"Rekontruksi hari Selasa pukul 10.00 WIB ya. Ini tahap ketiga. Di mana akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (19/1/2020).

Baca: Mobil Mewah Pembunuh Hakim Jamaluddin Bernopol Cantik dan Istimewa, Ini Huruf dan Digitnya

Lanjut Maringan rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin akan dilakukan di beberapa lokasi.

"Dari Kutalimbaru sampai dengan di Selayang, yakni rumah Reza. Nanti kita kumpul di Polsek Pancurbatu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah berhasil mengungkap misteri kematian Hakim Jamaluddin yang jenazahnya ditemukan di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan terkait kasus tersebut.

Baca: Anak Kedua Hakim PN Medan Berharap Para Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Adapun dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Sementara dua lainnya yang berinisial JP dan RF diduga sebagai eksekutor yang dijanjikan ZH (istri korban) sejumlah uang dan umrah.

Bermotif masalah rumah tangga, pihak kepolisian sebelumnya telah melaksanakan tahapan rekontruksi di mana tahapan tersebut dibagi beberapa sesi.

Baca: Buat Heran, Sederet Pengakuan Anak Hakim Jamaluddin Soal Kematian Ayah: Kok Bisa Terpikir Sama Bunda

Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku, melakukan rekonstruksi tentang perencanaan menghabisi nyawa Jamaluddin.

Di tahap pertama ada beberapa reka adegan yang dilakukan di beberapa tempat tentang rencana pembahasan eksekusi.

Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan (istimewa)

Di tahapan ke dua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas