Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 ''Kerajaan'' yang Pernah Gegerkan Warga, Keraton Agung Sejagat hingga Kerajaan Ubur-Ubur

Pasangan tersebut mengaku mendapat wangsit untuk mendirikan kerajaan dan membuka kunci kekayaan dunia.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini 4 ''Kerajaan'' yang Pernah Gegerkan Warga, Keraton Agung Sejagat hingga Kerajaan Ubur-Ubur
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Oleh MUI Kota Serang, kelompok yang memiliki belasan anggota tersebut dianggap sesat.

 Berikut Daftar Lengkap Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus PO Purnama Sari di Subang

2. Gafatar

Sekitar 2016 lalu, beberapa orang dikabarkan hilang secara serentak.

Orang-orang yang diketahui tergabung dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), memutuskan meninggalkan kampung dan eksodus ke Kalimantan.

Menurut keterangan Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana, para pengikut Gafatar berangkat dari rasa kebingungan.

Kebingungan tersebut yang lalu dimanfaatkan oleh para pengurus. 

Pengurus melakukan pendampingan terus-menerus kepada mereka.

"Lalu, mereka wajib mengucapkan syahadat dengan mengakui Ahmad Musaddeq sebagai nabi menurut versi Millah Abraham. Bikin syahadat sendiri," kata Satria.

Berita Rekomendasi

Kelompok itu juga memiliki buku bacaan wajib yang harus dibaca oleh setiap pengikutnya.

Ada pula kaset CD deklarasi negara di daerah, akta aqiqah, akta pengorbanan hingga Tabloid Gafatar.

"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam, tengah malam pukul 02.00 WIB sampai 03.00 WIB, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujarnya.

MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar.

Gafatar dinilai mencampuradukkan atau sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. 
Organisasi Gafatar dibubarkan pada 13 Agustus 2015 melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan anggota Gafatar mencapai 50.000 orang.


Tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman lantaran dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. 
Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Keraton Agung Sejagat.
Keraton Agung Sejagat. (ISTIMEWA/Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas