Modus Polisi Gadungan di Makassar Tipu Korbannya, Raup Untung hingga Puluhan Juta Rupiah
Modus polisi gadingan di Makassar menipu korbannya, raup untung hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap Lutfi Tajuddin (31), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai anggota polisi di Makassar.
Lutfi ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar usai menghajar seorang remaja di Tanjung Bayam, Kecamatan Tamalate, Jumat (17/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan Lutfi sengaja mengaku sebagai anggota Tim Penindakan Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar agar dapat mengambil harta orang yang ditemuinya.
Dalam aksinya, Lutfi mengenakan rompi bertuliskan SWAT agar terlihat mirip dengan polisi.
"Selain kasus pencurian, pelaku juga terlibat dalam kasus penipuan, dan penggelapan."
"Total, ada 14 laporan kepolisian yang masuk atas tindakannya," kata Indratmoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (19/1/2020).
Modus Lutfi, kata Indratmoko ketika menjadi polisi gadungan adalah menahan pengguna jalan dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara yang ditahannya.
Apabila pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, maka Lutfi meminta sejumlah uang dari pengendara tersebut.
Tak jarang, dengan cara ini, pemuda yang tinggal di Kecamatan Manggala itu juga memeras korbannya agar memberikan ponselnya.
"Uang yang didapat dari hasil memeras itu sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000."
"Itu dilakukan sebanyak 7 kali di jalan utama di kota Makassar," ucap Indratmoko.
Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, total ada puluhan juta rupiah yang dikumpulkan oleh Lutfi saat menipu korbannya.
Berbagai jenis barang seperti ponsel, motor, serta laptop milik korbannya juga digelapkan Lutfi.
Indratmoko menyebut Lutfi beraksi di beberapa tempat berbeda dalam kota Makassar seperti Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Ujungpandang, hingga Tamalate.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.