Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Pak Haji, Napi Ini Kelabuhi Seorang Juragan di Tanggamus Hingga Tertipu 8,5 Ton Gabah

Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ngaku Pak Haji, Napi Ini Kelabuhi Seorang Juragan di Tanggamus Hingga Tertipu 8,5 Ton Gabah
Robertus Didik/Tribun Lampung
Salah seorang tersangka penipu bernama Imam Royani (tengah) saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli dengan jumlah besar.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan menyamarkan identitas aslinya sebagai seorang haji bernama Supri warga Pringsewu.

Fildan dengan identitas palsu tersebut menghubungi korban, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Baca: Kesaksian Pengikut Keraton Agung Sejagat Cabang Klaten saat Bicara dengan sang Sinuhun

Baca: Penguasan Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan

Baca: Pihak Eza Gionino Layangkan Somasi ke Penjual Ikan Arwana

"Melalui sambungan telepon, tersangka Fildan menghubungi korban dan mengaku akan membeli gabah korban sebanyak 8,5 ton," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Korban yang percaya dengan pesanan telepon itu, lantas meminta 2 orang sopirnya mengantar gabah ke Pringsewu.

Dua sopir korban mengendarai dua truk dengan total muatan 8,5 ton gabah ke Kecamatan Pringsewu.

Dia juga membekali kedua sopir dengan nomor handphone H Supri, tidak lain identitas palsu Fildan.

Berita Rekomendasi

Setibanya di Kecamatan Pringsewu, salah seorang sopir menghubungi Fildan.

Sementara itu, Fildan yang menyamar sebagai H Supri mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Indra akan datang menemuinya di Tugu Gajah.

Ternyata Indra juga nama palsu dari tersangka Imam Royani, tidak lain adalah komplotan Fildan.

"Lantas terjadilah pertemuan tersebut," ujar Basuki Ismanto.

Royani yang menggunakan identitas palsu, terus Basuki Ismanto, menumpang salah satu truk yang bermuatan gabah tersebut yang kemudian berjalan menuju Kecamatan Ambarawa.

"Tiga pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300, yaitu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, adalah Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli," papar Basuki Ismanto.

Setibanya di Pekon Ambarawa, lanjut Basuki Ismanto, Imam Royani yang berperan sebagai Indra justru menemui seorang makelar penjual gabah bernama Sugiyanto.

Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.

Imam Royani dengan tipu muslihat bisa meyakinkan si sopir, sehingga sopir truk tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani dan makelar.

Para sopir hanya mengikuti permintaan Imam Royani ketika menyuruh mereka membawa gabah tersebut ke dua tempat berbeda.

Makelar mengarahkan Imam Royani ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak satu truk.

Kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari satu mobil truk diturunkan.

Selanjutnya satu truk gabah lainnya dibawa ke pembeli Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.
Gabah yang dijual tersebut belum terbayar penuh.

"Dari total nilai Rp 87 juta, baru terbayarkan Rp 50 juta," jelas Basuki Ismanto.

Ironisnya usai terjadi transaksi tersebut, kata Basuki Ismanto, Imam Royani diam-diam pergi dan kabur bersama tiga rekannya yang membawa mobil pikup L300.

"Imam Royani kabur dengan uang Rp 50 juta tersebut," ucap Basuki Ismanto.

Kedua sopir korban yang menunggu akhirnya tersadar menjadi korban penipuan.

Kemudian melapor kepada korban sehingga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pringsewu Kota

Ungkap Kasus Penipuan

Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.

Napi tersebut yakni Fildan Fora Adijaya, adalah warga Pekon Panjirejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan Fildan, adalah Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Serta Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu yang sedang mengalami sakit kompikasi parah.

Fildan mengendalikan rekannya tersebut dari dalam Lapas untuk menipu bos gabah (padi) di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta.

Ketiga rekan Fildan kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Mereka harus menyusul Fildan mendekam di balik jeruji besi.

Itu setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menyelidiki perkara yang dilaporkan bos gabah, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Oktober 2019.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 17 Januari 2020 kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 19 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Napi Tipu Bos Gabah Rp 87 Juta, Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas