Pengusaha Inggris Tak Bisa Bawa Pulang Yacht Milknya yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara
KSOP Lhokseumawe menunggu hasil validasi Kedubes RI di Bangkok terhadap kepemilikan Yacht (kapal layar) mewah milik Peter Jeremy David.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lhokseumawe menunggu hasil validasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Bangkok terhadap kepemilikan Yacht (kapal layar) mewah milik Peter Jeremy David pengusaha asal Inggris yang ditemukan dua nelayan Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, dua nelayan dari Desa Pante Gurah Kecamatan Muara Batu pada Sabtu (11/1/2020) petang menemukan kapal tersebut.
Lalu, pada Minggu (12/1/2020) pagi ditarik oleh nelayan yang menemukan Safrizal (37) dan Azwar (23).
Kemudian pada Jumat (17/1/2020) ditarik lagi ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara.
"Dokumen soft copi kapal tersebut sudah diserahkan ke kita sebelumnya. Lalu dokumen tersebut sudah kita kirim ke Pusat Kementerian Perhubungan untuk divalidasi keabsahan datanya," ujar Koordinator Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Lhokseumawe, Yusriadi kepada Serambinews.com, Minggu (19/1/2020).
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedubes RI di Bangkok.
Apabila sudah ada informasi dia (Peter) sebagai pemilik yang sah, akan dikeluarkan surat kepemilikan kapal tersebut.
"Jadi ini masih dalam proses, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah ada hasilnya," kata Yusriadi.
Surat pengantar bersama dokumen tersebut dikirim ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.
Baca: Nelayan Muara Batu Aceh Utara Temukan Perahu Tak Bertuan Terombang-ambing di Laut
Baca: Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara Ternyata Milik Pengusaha Asal Inggris
Lalu dari Kemenhub akan menyampaikan kepada Kedubes RI di Bangkok, kemudian RI akan berkoordinasi dengan Merin Departemen Thailand.
"Kebetulan saya ada dinas ke Jakarta, jadi bisa menyampaikan surat tersebut lagi," ujar Yusriadi.
Menurutnya, kapal tersebut saat ini dalam pengawasan pihaknya setelah diserahkan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe.
"Karena memang di pelabuhan ada penjagaan selama 24 jam, bukan karena kapal tersebut, tapi memang tugas kami penjagaan pelabuhan," kata Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Lhokseumawe.
Ditambahkan, proses penyelesaian setiap kapal, berdasarkan bendera yang dipasang di atasnya.
"Karena Yacht itu berbendera Thailand, makanya proses penyelesaian ke Thailand," kata Koordinator Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Lhokseumawe.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pengusaha Inggris tak Bisa Bawa Pulang Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara, Ini Prosesnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.