Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Petugas gabungan dari Satgassus Narkoba Polri memusnahkan 5 hektar ladang ganja di Mandailing Natal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Istimewa
Petugas gabungan lakukan pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal. 

TRIBUNNEWS.COM, MADINA - Petugas gabungan dari Satgassus Narkoba Polri, Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Ditnarkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS melakukan operasi pemberantasan narkoba dan pemusnahan ladang ganja.

Pemusnahan berlangsung di Pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (18/1/2020).

Informasi yang dihimpun Tribun Medan pada Minggu (19/1/2020), pemusnahan ladang ganja tersebut dihadiri Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, Kasubdit 1 Ditnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani Eko.

AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 kilogram oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Depok.

"Ini juga pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 kg oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar dan Pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 kg oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal," kata Irsan.

Baca: Geger Temukan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut

Baca: Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Dempo Selatan, Petugas Jalan Kaki 4 Jam Lamanya

Adapun tersangka yakni Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal.

Kapolres mengatakan, ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan ini mencapai lima hektare.

BERITA REKOMENDASI

"Total jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak lima hektar yang ditanami phohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon," ujarnya.

Dalam operasi pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja, pertama dilakukan di Pegunungan Simpang Pahu, Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Polres Pagaralam berhasil menggerebek ladang ganja seluas tiga hektar, pada Jumat (17/1/2020) dini hari di kawasan Bukit Talang Padi Ampe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.
Polres Pagaralam berhasil menggerebek ladang ganja seluas tiga hektar, pada Jumat (17/1/2020) dini hari di kawasan Bukit Talang Padi Ampe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam. (Handout)

"Sesampainya di Desa Banjar Lancar, personel berjalan kaki menuju penggunungan simpang Pahu desa Banjar Lancat. Setelah di lokasi, menemukan ladang ganja kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang. Rata-rata pohon ganja berukuran 1,5 meter sampai 2 meter atau siap untuk panen dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram," ungkapnya.

Dari informasi lain yang berhasil dihimpun, penemuan ladang ganja yang dilakukan oleh petugas tidak sampai di situ saja.

Petugas gabungan kembali temukan dua hektare ladang ganja yang tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.

Baca: Ladang Ganja Seluas 3 Hektar Ditemukan di Dempo Selatan

Baca: Tiga Terduga Pembunuh Caleg Nasdem di Labuhanbatu Jadi Buronan Polisi

Di penemuan ke dua ini, sebanyak 120 ribu batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).

"Kami melakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2. Untuk di lokasi pertama, dimusnahkan 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Untuk TKP kedua, dimusnahkan 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang," ujarnya.(mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Petugas Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Madina, Kapolres Sebut Hasil Operasi Tim Gabungan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas