Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Sapi Tetangganya, Kawanan Pencuri Hewan di Kebumen Ini Menjualnya ke Wonosobo

Kasus pencurian hewan ternak sapi milik korban Mariman (55) warga desa Jembangan kecamatan Poncowarno Kebumen, berhasil diungkap

Editor: Sugiyarto
zoom-in Curi Sapi Tetangganya, Kawanan Pencuri Hewan di Kebumen Ini Menjualnya ke Wonosobo
Ahmad Farozi/Sriwijaya Post
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kasus pencurian hewan ternak sapi milik korban Mariman (55) warga desa Jembangan kecamatan Poncowarno Kebumen, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dua ekor sapi yang masing-masing berusia 1,5 tahun dan 10 tahun hilang pada hari Rabu (11/1) dini hari.

Korban yang sedianya akan memberikan pakan ternak sekira pukul 05.00 WIB pada hari itu, tidak melihat sapinya di kandangnya.

Korban bersama keluarganya bahkan sempat mencari ke sekitar kandang namun tidak ditemukan.

Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sapi itu.

Ternyata tiga tersangka dari empat yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen adalah tetangga satu desa korban.

Para tersangka itu inisial PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Para tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu (15/1) di tempat terpisah," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1) siang.

Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara memaksa masuk ke kandang sapi dan menggondol dua sapi milik korban.

Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.

"Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk," jelas AKBP Rudy.

Penuturan tersangka, sapi yang telah dicuri dijual ke seseorang di Kabupaten Wonosobo.

Kedua sapi itu dijual dengan harga 22 juta Rupiah namun baru dibayarkan 6 Juta Rupiah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Sapi Milik Mariman Raib, Ternyata Dicuri Tetangganya Sendiri dan Dijual di Wonosobo, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/20/2-sapi-milik-mariman-raib-ternyata-dicuri-tetangganya-sendiri-dan-dijual-di-wonosobo?page=2.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas