Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal

Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS - Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal, di Malang, Jawa Timur.

Pada sidang yang digelar Senin (20/01/2020), guru prakarya tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Ini terkait dengan pisau yang digunakan terdakwa untuk menikam begal.

Diketahui pisau tersebut sebelumnya digunakan untuk keperluan prakarya di sekolahnya.

Saksi ini diminta keterangannya guna meringankan hukuman terdakwa ZA.

Siswa SMA Bunuh Begal
Siswa SMA Bunuh Begal (Surya Malang)

Ahli hukum juga didatangkan untuk menjelaskan pasal yang didakwakan pada ZA yang masih dibawah umur.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menilai, pasal yang dikenakan pada kliennya tidak masuk akal.

BERITA REKOMENDASI

"Kita ingin mem-breakdown terkait dengan penerapan pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas Update (20/1/2020)

"Misalnya penerapan pasal 340 KUHP, 340 ini kan penerapan Pasal Pembunuhan Berencana, dari rekonstruksi sampai BAP ini, bagi kami sudah diluar nalar keadlilan kita," terangnya.

"Itulah yang kemudian kami berusaha maksimal untuk mem-breakdown 340 nya ini."

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar menjelaskan, terdakwa yang masih remaja akan dikenakan setengah dari masa hukuman dewasa.

"Didakwa dengan dakwaan seumur hidup itu saya pastikan tidak ada," katanya.

"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum ini, diproses melalui sistem peradilan anak dimana ancaman hukuman adalah setengah dari dewasa," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Bhakti menggunakan Pasal 49 KUHP sebagai pertimbangan hakim untuk kasus kliennya, ZA.

Pasal 49 KUHP menjelaskan tentang pembebasan hukuman bagi orang yang terpaksa melakukan kejahatan untuk membela diri sendiri maupun orang lain.

Pasal ini tepatnya mengatur tindak pidana yang dianggap bebas jika dilakukan dengan syarat pembelaan darurat dan terpaksa.

Bhakti berharap Pasal 49 KUHP bisa menjadi pertimbangan terkait pasal yang didakwakan kepada ZA.

Kuasa Hukum Gandeng BPIP

Kuasa hukum ZA juga melayangkan surat kepada BPIP untuk membantu mengawal kasus pembunuhan begal tersebut.

Menurut PLT Kepala BPIP, Haryono, aspek keadilan harus diutamakan dalam peradilan kasus ini.

Dia menjelaskan, BPIP akan memberikan masukan pada aparat terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa.

"Kami akan memberikan masukan kepada penegak hukum, agar aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan bukan sekedar penafsiran pasal secara sempit," katanya dikutip dari tayangan YouTube Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada (19/01/2020).

"Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, di Bekasi juga ada anak yang berani melawan begal justru mendapat apresiasi dari Polri,"

Haryono menambahkan, tindakan kriminal tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum sendiri tanpa partisipasi dari masyarakat.

Berusaha Bela Kekasihnya

Minggu, (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ia dihadang sejumlah begal yang ingin merampas barang berharga dan motornya.

Tak segan-segan, begal tersebut meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

Begal yang diketahui bernama Misnan ini, mengajak kekasih ZA untuk melakukan hal tersebut selama tiga menit.

ZA tak terima, kemudian mangambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com.

ZA terancam dihukum seumur hidup dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Malang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas