Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal
Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS - Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal, di Malang, Jawa Timur.
Pada sidang yang digelar Senin (20/01/2020), guru prakarya tersebut dihadirkan sebagai saksi.
Ini terkait dengan pisau yang digunakan terdakwa untuk menikam begal.
Diketahui pisau tersebut sebelumnya digunakan untuk keperluan prakarya di sekolahnya.
Saksi ini diminta keterangannya guna meringankan hukuman terdakwa ZA.
Ahli hukum juga didatangkan untuk menjelaskan pasal yang didakwakan pada ZA yang masih dibawah umur.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menilai, pasal yang dikenakan pada kliennya tidak masuk akal.
"Kita ingin mem-breakdown terkait dengan penerapan pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas Update (20/1/2020)
"Misalnya penerapan pasal 340 KUHP, 340 ini kan penerapan Pasal Pembunuhan Berencana, dari rekonstruksi sampai BAP ini, bagi kami sudah diluar nalar keadlilan kita," terangnya.
"Itulah yang kemudian kami berusaha maksimal untuk mem-breakdown 340 nya ini."
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar menjelaskan, terdakwa yang masih remaja akan dikenakan setengah dari masa hukuman dewasa.
"Didakwa dengan dakwaan seumur hidup itu saya pastikan tidak ada," katanya.
"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum ini, diproses melalui sistem peradilan anak dimana ancaman hukuman adalah setengah dari dewasa," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Bhakti menggunakan Pasal 49 KUHP sebagai pertimbangan hakim untuk kasus kliennya, ZA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.