Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal

Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati

Begal yang diketahui bernama Misnan ini, mengajak kekasih ZA untuk melakukan hal tersebut selama tiga menit.

ZA tak terima, kemudian mangambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com.

ZA terancam dihukum seumur hidup dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Malang)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas