Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal
Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan guru prakarya ZA (17), terdakwa kasus pembunuhan begal.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
Begal yang diketahui bernama Misnan ini, mengajak kekasih ZA untuk melakukan hal tersebut selama tiga menit.
ZA tak terima, kemudian mangambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com.
ZA terancam dihukum seumur hidup dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Kontributor Malang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.