Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolresta Bandung Tak Menyangka di Wilayahnya Banyak Juga Pengedar Narkoba

Polresta Bandung menangkap 8 orang tersangka, terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolresta Bandung Tak Menyangka di Wilayahnya Banyak Juga Pengedar Narkoba
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti dari kasus penangkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung menangkap 8 orang tersangka, terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan jajaran Polresta sangat berkomitmen dan konsen terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah Polresta Bandung.

Menurut Hendra, rata-rata kasusnya tersandung pasal 114 dan 112, yakni membawa menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni A alias Agustianto alias orok, W alias Bule, Eric Alias EC, Aziz alias AM, BM alias Dado, I.G alias Stun, DS alias Datuk, dna Ujang alias Ua.

"Artinya perkiraan saya bahwa di Kabupaten Bandung ini tidak ada peredaran narkoba, ternyata ada juga. Ini harus menjadi perhatian kita semua, menjadi konesen kita semua, terkait memerangi narkoba," kata Hendra.

Dari 8 tersangka, kata Hendra, pihaknya, mengamankan barang bukti sebanyak 114 gram sabu, dan 200 butir ekstasi beserta alat-alatnya serta sarana pendukung untuk transaksi seperti handphone, dan kartu ATM.

"Ini (yang tertangkap) sementara masih pengedar, saya kasih perintah kepada kasat narkoba dan jajarannya untuk mengejar sampai kepada bandarnya," kata dia.

Hendra mengatakan modus penjualan yang dilakukan tersangka dengan cara tempel, disimpan di suatu tempat, lalu nanti ada yang mengambilnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari barang bukti yang didapat harusnya ini tidak ada rupiahnya, total mungkin mencapai sekitar Rp 70 juta, untuk keseluruhan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polresta Bandung Ciduk 8 Tersangka Narkoba, Begini Modus Penjualannya, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/20/polresta-bandung-ciduk-8-tersangka-narkoba-begini-modus-penjualannya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas