Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Istri di Gresik Layangkan Gugatan Cerai, Alasan Mereka Rata-rata Ekonomi

Rata-rata, para istri di Gresik yang layangkan gugatan cerai ke suami, masih berusia produktif

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ratusan Istri di Gresik Layangkan Gugatan Cerai, Alasan Mereka Rata-rata Ekonomi
business-superstar
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Belum genap sebulan, ratusan istri di Gresik melayangkan gugatan cerai suaminya. Rata-rata, para istri yang layangkan gugatan cerai ke suami, masih berusia produktif

Berdasarkan data Pengadilan Agama Negeri Gresik per Jumat (17/1/2020), ada 419 perkara yang diterima.

Rinciannya, yakni cerai gugat sebanyak 214 dan cerai talak hanya 100 perkara. Sisanya dispensasi kawin.

Baca: Andhika Pratama Ngakak Lihat Ussy Sindir soal Suami, Nikita Mirzani: Aku Ga Suka Mancing, Ribut Sini

Baca: Ditinggal Ria Irawan, Mayky Wongkar Curhat Pilu, Bosan Hidup Hingga Ingin Menyusul Sang Istri

Baca: Setelah Kemunculan Ular Kobra, Kini Ular Weling Datangi Rumah Warga Cilebut

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti, perceraian di Gresik memang di dominasi oleh perempuan.

Mereka menggugat cerai suami karena faktor ekonomi.

Baca: Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tulis Surat Terbuka di Instagram

"Hari Senin, Rabu dan Kamis pasti ramai di sini," kata dia, Minggu (19/1/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Emi, dari ratusan perkara yang ditangani hingga tanggal 17 atau baru berjalan dua pekan. Baru 20 perkara yang dikabulkan.

Rata-rata usia perceraian didominasi wanita berusia produktif, mulai umur 22 hingga 30 tahun.

Baca: Pria di Tulungagung Hajar Ibunya Pakai Balok Kayu, Alasannya Sakit Hati karena Tak Diperhatikan

Pada tahun 2019. Angka perceraian di bulan Januari mencapai ratusan perkara yang dikabulkan. Sebanyak 161 pasangan menikah berakhir di palu hakim.

Kemudian, dispensasi kawin di Gresik pada pekan kedua bulan Januari 2020 ini hanya 39 perkara dan baru dikabulkan 11 perkara saja. Dispensasi kawin adalah pembatasan usia menikah.

Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Membuat banyak dispensasi kawin.

"Rata-rata yang dispensasi anak usia sekolah usia 16 usia 17 tahun," tutupnya.

Emi mengaku, bahwa pengajuan dispensasi kawin di Gresik disebabkan oleh pergaulan bebas para remaja.

Mereka yang masih dibawah umur itu hamil lebih dahulu kemudian mengajukan dispensasi kawin.

Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Utama Ratusan Wanita di Gresik yang kembali Ramai-ramai Gugat Cerai Suami

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas