Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Afrika Pembobol Kartu Kredit Lempar Botol ke Wartawan Saat Disidang

Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Afrika Pembobol Kartu Kredit Lempar Botol ke Wartawan Saat Disidang
Rizal Fanany/Tribun Bali
Terdakwa Roughaya Abeidi, menjalani sidang tuntutan kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).

Kekesalan perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, Afrika ini ditumpahkan ke awak jurnalis foto.

Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol air mineral yang dibawanya.

Beruntung lemparan dari terdakwa tidak mengenai awak media.

Di persidangan, Roughaya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Baca: Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Ketiga Terdakwa akan Saling Bersaksi

Baca: Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik

Di mana terdakwa mencuri dan menguras uang kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, hingga merugi Rp 414 juta lebih.

Berita Rekomendasi

Roughaya pun dijerat Pasal 362 KUHP.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terdakwa Roughaya Abeidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan hanya didampingi seorang penerjemah ini diberikan waktu sepekan oleh mejelis hakim menanggapinya.

"Baik kami memberikan kesempatan satu minggu untuk terdakwa mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan," ucap Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel bersama teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas