Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju

Cara-cara para tersangka menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Selasa (21/1/2020). 

Setelah melakukan pembakaran barang bukti, selanjutnya tersangka Reza masuk kembali ke dalam rumah dan tidur.

Sekaligus ini merupakan adegan keenam.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Reza Bakar Pakaian dan Sepatu di Belakang Rumah, Setelah Habisi Nyawa Hakim Jamaluddin

Membuang handphone dan membakar baju

Dalam rekontruksi tahap 3 ini, petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.

Di mana tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi membuang sarung tangan yang di pakai pada saat setelah membuang mayat Jamaluddin.

Kedua pelaku kembali beralih membuang barang bukti lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun reka adegan kedua yaitu, pembuangan barang bukti lainnya yaitu dua buah handphone yang dibuang di jembatan Desa Namorih Pancur Batu.

"Coba peragakan gaya melempar HPnya gimana," penyidik.

Pantauan www.tribun-medan.com kedua pelaku memperagakan saat mereka membuang kedua handphone.

Handphone dibuang dari atas jembatan tanpa harus turun dari sepeda motor yang kedua pelaku naiki.

Setelah mereka membuang barang bukti handphone, kedua pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.

"Untuk adegan selanjutnya di Tuntungan, saat membeli sendal jepit," sebut penyidik.

Rekonstruksi Tahap 3 Pembunuhan Hakim Jamaluddin. Polisi : Tersangka Akan Memerankan 6 Adegan

Polda Sumatera Utara bersama dengan Polrestabes Medan kembali melakukan rekontruksi tahap 3 kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas