Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disuplai dari Malaysia, Said Edarkan Sabu 50 Kg Per Bulan

Said ternyata merupakan kurir besar dan juga sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu kelas besar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Disuplai dari Malaysia, Said Edarkan Sabu 50 Kg Per Bulan
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sekilas tak ada yang menyangka Said Akhmad Zais A alias Bi alias Habibi, yang mengontrak rumah di Jalan Rawasari VII Blok D No 4 RT 54 RW 5, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah ini, merupakan ‘pemain’ narkoba besar.

Said ternyata merupakan kurir besar dan juga sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu kelas besar.

Bahkan tersangka memecahkan rekor tangkapan sabu terbesar di Kalimantan Selatan, setelah pada Juli 2018 silam Polda Kalsel mengungkap kasus 20 kg sabu.

Terkenal sangat licin dan sempat menghilang kala dicari petugas, tersangka akhirnya tertangkap oleh petugas Subdit 2 Ditnarkoba, Sabtu (18/1/2020) sore di Jalan Pembangunan II, Banjarmasin.

Di hadapan Gubernur Sahbirin Noor dan Kapolda Irje Yazid Fanani, yang menghadiri gelar pengungkapan kasus, Habibi hanya menundukkan wajah, pandangan matanya pun tampak kosong.

Hanya sedikit kata ke luar dari mulut lelaki tamatan sekolah perawat ini.

Baca: Medina Zein Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kondisi Usaha Kuliner Bandung Makuta Miliknya

Baca: Emak Sampang Diamankan Polisi Gara-Gara Simpan Sabu

"Kerja sudah dua tahun dari 2018, dikasih gaji tergantung barang ke luar, paling banyak ke luar 50 kilogram satu bulan," ucapnya kala ditanya Dirnarkoba Kombes Wisnu Widarto.

Berita Rekomendasi

Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan bahwa dari hasil rekap yang pihaknya temukan dari 2018 hingga 2019, selama dua tahun narkoba yang masuk dan beredar di Kalsel sebanyak 600 kilogram.

"Dari yang kita ungkap pada 2018 dan 2019 itu hanya sebanyak 10 persen saja," ucapnya.

Wisnu mengungkapkan ada orang di atas tersangka sebagai pengendali berinisial Ab dan tersangka sendiri sebagai gudang.

"Narkoba sendiri indikasinya masuk dari pelabuhan, masuk dari Malaysia, Sumatera, transit Jawa Timur baru ke Kalsel melalui jalur laut," ucapnya.

Pihaknya telah mencium keberadaan tersangka sebagai gudang utama narkoba di Kalsel sejak 2018 lalu saat melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka narkoba.

Antara lain pada 24 Desember 2018 Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Ditresnarkoba mengungkap narkoba sebanyak 12 kilo dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi gudang Habibi yang sebelumnya sudah lolos 32 kilogram.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Selanjutnya pada 27 Desember 2018 Ditresnarkoba mengungkap peredaran narkoba seberat sebanyak 2 kilogram dengan tersangka M Ervan Rezain dkk (si kembar).

Hingga pada 24 Januari 2019 mengungkap sebanyak 1,5 Kg sabu dan ineks 2.400 butir dari tersangka Rifqi dkk dan mengaku barang bukti tersebut berasal dari Habibi dan juga lolos.

"Hingga kami menangkapnya pada Sabtu (18/1/2020) sore di di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan dan dikembangkan ke rumah kontrakannya di Jalan Rawasari VII Blok D Nomor 4 Kelurahan Telukdalam, dan menemukan sabu dan ineks sebanyak 32.615,48 gram," ucap Wisnu seraya mengatakan untuk pabrik narkoba di Kalsel belum ada.

Wisnu mengatakan selain itu pihaknya juga mengamankan aset rumah dan dua mobil milik tersangka serta uang Rp 100 juta.

"Kami amankan aset total sekitar Rp 2 miliar, harta pribadinya kita sita," paparnya.

Untuk pelaku mereka jerat pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan ancaman Hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca: Tiap Tahun, Daftar Terpidana Mati Bertambah Dari Kasus Narkotika Hingga Pembunuhan Berencana

Baca: Rumahtangganya Digosipkan Retak Usai Suaminya Kembali Terjerat Narkoba, Ini Jawaban Dhawiya Zaida

Sementara itu Paman Birin didampingi Kapolda mengungkapkan dari total barang bukti keselurahan Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Total barang bukti ditemukan di dua TKP yakni 32.615,48 dengan rincian sabu sebanyak 26,3 kilo atau 26.300 gram, pil sabu 19.900 butir pil sabu jenis “YABA” dengan berat 2,1 Kilogram atau 2.100,15 gram.

Selanjutnya kapsul ineks sebanyak 600 butir atau berat 228 gram, pil ineks 9.143 butir dengan berat 3.482,33 gram, dan serbuk ineks berat bersih 505 gram.

"Jumlah total keseluruhan sebanyak 32,6 kilogran atau sebanyak 32.615,48 gram," papar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kapolda. (dwi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Edarkan Sabu 50 Kg Per Bulan, Narkoba Said Disuplai dari Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas