Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Buang Ponsel dan Bakar Baju Usai Membunuh Hakim Jamaluddin

Dua pelaku yakni Reza dan Jefri sempat membuang ponsel dan membakar baju usai membunuh hakim Jamaluddin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pelaku Buang Ponsel dan Bakar Baju Usai Membunuh Hakim Jamaluddin
Istimewa/ tribunmedan.com
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pihak kepolisian menuntaskan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Polrestabes Medan kembali melakukan rekonstruksi tahap tiga.

Dalam rekonstruksi tahap ketiga ini, petugas kepolisian menggelar di tiga lokasi berbeda yakni di Sungai Namori kawasan Pancurbatu, warung tempat beli sandal dan rumah Reza.

Dalam reka adegan ini, polisi menghadirkan dua pelaku yakni Reza dan Jefri.

Informasi yang dihimpun, dalam reka adegan ke tiga ini, kedua pelaku melakukan penghilangan barang bukti.

Kasat Reskrm Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tahap ketiga ini akan digelar di tiga tempat.

"Rekonstruksi akan digelar di jembatan Desa Namo Rih Pancur Batu untuk membuang Handphone, selanjutnya di simpang Tuntungan untuk membeli sandal, dan di rumah tersangka Reza di Selayang," terang Maringan, Selasa (21/1/2020).

Berita Rekomendasi

Maringan mengungkapan dalam proses rekonstruksi ini, para tersangka akan memerankan 6 adegan.

"Mulai dari membuang handphone sampai dengan membakar baju," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dua reka adegan sebelumnya, pembunuhan Hakim Jamaluddin yang diperankan langsung oleh tersangka otak pelaku pembunuhan Zuraidah Hanum.

Baca: 3 Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Akan Kembali Ikuti Rekonstruksi Peragakan Proses Bakar Pakaian

Baca: Reza Sempat Beli Sandal Jepit Usai Membuang Jasad Hakim Jamaluddin di Dusun II

Sementara itu dua eksekutor yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku, melakukan rekonstruksi tentang perencanaan menghabisi nyawa Jamaluddin.

Di tahapan ke dua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.

Tak hanya itu, dalam tahap kedua ini, petugas juga menggelar rekonstruksi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas