Ketua Ikatan Gay Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Cabuli Belasan Anak Laki-laki
Aksi tak senonohnya itu dilakukan Hasan secara berjenjang selama kurun waktu setahun sejak 2019 awal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang bujang lapuk berusia 41 tahun tak segan menjadikan anak laki-laki di Tulungagung sebagai sasaran memenuhi nafsunya.
Dia diduga telah setubuhi anak laki-laki berjumlah sebelas orang. Diungkap penyidik Polda Jatim, ternyata, pedofil ini merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung atau disingkat (IGAY@TA).
Bujang lapuk bernama M Hasan (41) alias Mami Hasan ini terlihat tertunduk lesu saat kasusnya diungkap ke publik oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1/2020).
Catatan penyidik, terungkap bahwa Hasan telah menyetubuhi sedikitnya 11 anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Sebelas anak yang menjadi korbannya itu berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran usia 17-18 tahun.
Aksi tak senonohnya itu dilakukan Hasan secara berjenjang selama kurun waktu setahun sejak 2019 awal.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, modus pelaku dalam membujuk calon korbannya terbilang sederhana.
Bujang lapuk itu cukup memberi iming-iming uang sekitar Rp 150 - Rp 250 ribu agar meluluhkan hati, calon korbannya.
Baca: Bisnis Terlarang Pria di Tulungagung Berbuah Nasib Sial, Pasangan Bukan Suami Istri Jadi Pelanggan
Saat korban terbuai dengan rayuan Hasan, pelaku lantas merudapaksa korbannya.
"Pelaku ini adalah dia membujuk anak-anak ini.
Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Andreas, pelaku merupakan ketua dari sebuah komunitas Gay di Kabupaten Tulungagung, yang mengatasnamakan sebagai Ikatan Gay Tulungagung (IGAY@TA).
Aksi tak senonohnya itu kerap dilakukan Hasan di dalam rumahnya, beralamat di Kelurahan Sembung, RT 02, RW 04, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kanit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jenny Al Jauza, perbuatan 'mantap mantap' pelaku pada korban dilakukan di dua area di dalam rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.