Ketua Ikatan Gay Tulungagung Ditangkap Polisi Karena Cabuli Belasan Anak Laki-laki
Aksi tak senonohnya itu dilakukan Hasan secara berjenjang selama kurun waktu setahun sejak 2019 awal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang bujang lapuk berusia 41 tahun tak segan menjadikan anak laki-laki di Tulungagung sebagai sasaran memenuhi nafsunya.
Dia diduga telah setubuhi anak laki-laki berjumlah sebelas orang. Diungkap penyidik Polda Jatim, ternyata, pedofil ini merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung atau disingkat (IGAY@TA).
Bujang lapuk bernama M Hasan (41) alias Mami Hasan ini terlihat tertunduk lesu saat kasusnya diungkap ke publik oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1/2020).
Catatan penyidik, terungkap bahwa Hasan telah menyetubuhi sedikitnya 11 anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Sebelas anak yang menjadi korbannya itu berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran usia 17-18 tahun.
Aksi tak senonohnya itu dilakukan Hasan secara berjenjang selama kurun waktu setahun sejak 2019 awal.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, modus pelaku dalam membujuk calon korbannya terbilang sederhana.
Bujang lapuk itu cukup memberi iming-iming uang sekitar Rp 150 - Rp 250 ribu agar meluluhkan hati, calon korbannya.
Baca: Bisnis Terlarang Pria di Tulungagung Berbuah Nasib Sial, Pasangan Bukan Suami Istri Jadi Pelanggan
Saat korban terbuai dengan rayuan Hasan, pelaku lantas merudapaksa korbannya.
"Pelaku ini adalah dia membujuk anak-anak ini.
Kebetulan dia ini yang mengelola kedai kopi," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (20/1/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Andreas, pelaku merupakan ketua dari sebuah komunitas Gay di Kabupaten Tulungagung, yang mengatasnamakan sebagai Ikatan Gay Tulungagung (IGAY@TA).
Aksi tak senonohnya itu kerap dilakukan Hasan di dalam rumahnya, beralamat di Kelurahan Sembung, RT 02, RW 04, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kanit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jenny Al Jauza, perbuatan 'mantap mantap' pelaku pada korban dilakukan di dua area di dalam rumah.