Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penembakan di Register 45 Mesuji, Komang Tis Tewas Ditembus 2 Peluru, Ini Pernyataan Polda Lampung

Polda Lampung pastikan Penembakan di lahan garapan Pasir Jati atau Putuk Jaya KHP Register 45 SBM Mesuji tidak melibatkan kelompok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penembakan di Register 45 Mesuji, Komang Tis Tewas Ditembus 2 Peluru, Ini Pernyataan Polda Lampung
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung pastikan Penembakan di lahan garapan Pasir Jati atau Putuk Jaya KHP Register 45 SBM Mesuji tidak melibatkan kelompok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Penembakan yang terjadi di Register 45 hingga menewaskan satu orang bukan permasalahan kelompok.

"Setelah dilakukan penyelidikan awal, dugaan sementara persoalan ini melibatkan perseorangan, jadi masalah pribadi bukan kelompok," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 21 Januari 2020.

Disinggung soal apakah ada motif perebutan lahan, Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum ada indikasi mengarah ke sana.

"Belum ada indikasi, karena pelaku datang langsung bertanya, 'Kamu Komang Tis ya?' Itu masih kami dalami pola-pola ini, untuk mengetahui motifnya," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Baca: Toyota Rush vs Honda Scoopy di Mesuji Ibu dan Anak Tewas di Tempat

Baca: Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Terbongkar, Pelaku Mengaku Hanya untuk Koleksi

Baca: Wayan Ana Lawan 100 Warga yang Marah di Mesuji, Kepala pun Dibacok

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua pelaku Penembakan bukan orang jauh.

"Yang jelas bukan orang jauh, tapi orang dekat," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Berita Rekomendasi

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini jenazah Komang Tis sudah diserahkan ke pihak keluarga besar di Lampung Selatan tepatnya di Bali Nuraga.

"Pihak keluarga sudah menerima bahwa ini musibah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dalam mengungkap pelaku," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan tidak akan ada provokasi balas dendam dan saat ini kondisi sudah kondusif.

"Proses pengejaran kedua pelaku dibantu dari Ditkrimum Polda Lampung dalam menangkap pelaku," lanjut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, kedua pelaku Penembakan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa Penembakan misterius di Register 45 Mesuji saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana 338 KUHP oleh orang tidak dikenal di lahan Register 45 Sungai Buaya Mesuji masih dalam penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas