Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begal di Trimurjo Pilih Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak

Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal di Trimurjo Pilih Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Tribun Lampung/Syamsir
Pelaku pembegalan bernama Ari Saputra (tengah) diamankan di Mapolsek Trimurjo 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG 
- Begal bernama Ari Saputra (23) pilih menyerahkan diri.

Ia datang ke kantor polisi diantar oleh camat dan kepala kampung.

Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.

Selama dalam pelarian, ia selalu dibayangi rasa takut.

"Saya takut ditembak. Karena berdasarkan laporan kawan-kawan, saya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi (Polsek Trimurjo)," kata Ari, Rabu (22/1/2020).

Setelah melapor ke keluarganya, Ari meminta kepala Kampung Purwodadi dan camat Trimurjo supaya bisa menfasilitasi penyerahan dirinya,  Minggu (19/1/2020) lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya mengakui perbuatan saya (membegal). Sudah bilang juga ke Pak Kepala Kampung dan Pak Camat juga. Karena saya capek kalau harus lari-lari menghindari kejaran polisi," kata pemuda yang bekerja serabutan itu.

Baca: Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi

Baca: Kepergok Warga dan Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor di Bekasi Dilempari Ban Hingga Tabrak Truk

Baca: Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan Membantah: Dipastikan Tidak Ada

Camat Trimurjo Wanda Rusli mengatakan, pihak keluarga dan kepala kampung berkoordinasi untuk menyerahkan Ari ke Polsek Trimurjo.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi kriminalitas, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik kita saja," ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polsek Trimurjo karena selama ini sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra.

Kurmen membenarkan Ari Saputra merupakan DPO pihaknya sejak Juli 2019 lalu.

Menurut Kapolsek, Ari merupakan residivis kasus pembegalan bahkan tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Tengah.

"Di wilayah hukum Polres Lamteng sekiranya ada dua laporan aksi kriminalitas (begal) oleh pelaku Ari Saputra. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Metro terkait laporan bahwa pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro," jelas Kapolsek.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas