Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 9 Tahun, WNA asal Pakistan yang Membunuh Satu Keluarga di Negaranya Ditangkap di Asahan

Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buron 9 Tahun, WNA asal Pakistan yang Membunuh Satu Keluarga di Negaranya Ditangkap di Asahan
Istimewa
Luqman Butt (tengah), warga negara Pakistan diborgol setelah berhasil diringkus petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol pada Selasa siang (21/1/2020) di Asahan. Luqman adalah buronan Interpol dalam kasus pembunuhan sekeluarga di negaranya.() 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berkewarganegaraan Pakistan ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Interpol pada Selasa siang (21/1/2020) di Asahan.

Pria tersebut bernama M Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34). Di menjadi buronan Interpol sejak 9 tahun lalu dalam kasus pembunuhan sekeluarga di negaranya.

Informasi yang diperoleh di Mapolda Sumut menyebutkan, tersangka ditangkap petugas Tim NCB Interpol Div Hubinter dipimpin AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kanit Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Firdaus.

Saat itu, dia berada di rumah kontrakan di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.

Informasi yang dihimpun, tersangka menghabisi satu keluarga tersebut saat usianya 25 tahun karena dendam keluarganya terlebih dahulu dibunuh pihak korban.

Setelah membunuh empat orang dalam sekeluarga itu, tersangka kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.

Tersangka telah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik kapal kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai, hingga kemudian menikahi seorang wanita warga Indonesia di Medan.

Berita Rekomendasi

Mereka menetap di rumah kontrakan di Asahan itu sudah berlangsung lima bulan.

Berdasarkan penggeledahan terhadap badan dan rumah didapati KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.

Ketika diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai sopir itu mengaku telah membunuh satu keluarga di Negara Pakistan.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono R SIK ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya ikut menangkap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan.

"Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan tersangka. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," kata Taryono, Rabu (22/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 9 Tahun, WNA Pembunuh Sekeluarga di Pakistan Ditangkap di Asahan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas