Ditangkap di Sumut Setelah Menikahi Wanita WNI, Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan Akan Dideportasi
Pelaku diduga telah melarikan diri pascamelakukan pembunuhan dan menetap di Indonesia selama dua tahun belakangan ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman (34) yang merupakan warga Pakistan buronan interpol pembunuhan satu keluarga berhasil ditangkap di Asahan.
Tim gabungan kepolisian dari Intelmob Sat Brimob Polda Sumut, Tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri dan Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut turun untuk meringkus Husein Shah alias Muhammad Firman.
Husein Shah diduga melakukan pembunuhan satu keluarga dan melarikan diri ke Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, Husein Shah (34) diamankan petugas saat berada di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku diduga telah melarikan diri pascamelakukan pembunuhan dan menetap di Indonesia selama dua tahun belakangan ini.
Tidak hanya itu, informasi lain yang berhasil dihimpun untuk menghilangkan jejak, pelaku dikabarkan berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Indonesia.
Husein Shah menetap lima bulan terakhir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Untuk berhasil mengamankan pelaku, petugas melibatkan tujuh personel Intel Sat Brimob Polda Sumut dipimpin Iptu Budi Naibaho,SH.
Baca: Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan Ini Nikahi WNI dan Punya SIM Indonesia, Ditangkap Polda Sumut
Baca: Berusaha Tutupi Kasus, Zuraida Minta Eksekutor Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan
Baca: Pengakuan Zuraida: Bertekad Bunuh Suaminya Karena Tak Dipedulikan Sejak Hamil Kedua
Dua personel Interpol dipimpin AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK,MH.
Dan empat personel Krimum yang dipimpin Kompol Firdaus.
Dalam pengungkapan keberhasilan tersebut, petugas gabungan juga dikabarkan telah memintai keterangan saksi yakni istri pelaku yang berinisial ELM (33).
Tidak hanya melakukan penangkapan, dari hasil tersebut, petugas juga amankan barang bukti berupa KTP, SIM A, Paspor.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Pakistan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.