Guru Olahraga Diduga Cabuli Siswi SD di Bali Terancam 20 Tahun Penjara
"Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau guru," kata Laurens
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - IGAKW (50), seorang guru olahraga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung, Bali
Dia disangka mencabuli siswi SD sejak 2018 lalu.
Baca: Kasus Pasutri Dibacok Tetangganya Gara-gara Sering Kentut: Kondisi Terkini Korban dan Ancaman Pidana
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau guru," kata Laurens di Polres Badung, Rabu (2/1/2020).
Laurens mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban pencabulan mencoba bunuh diri pada Senin lalu.
Korban yang duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) tersebut hendak menyayat tangannya.
Korban ingin bunuh diri karena trauma atas pencabulan yang dilakukan gurunya.
Bahkan, guru yang melakukan pencabulan itu masih mengejar dan mencarinya.
Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.
"Ia dicari-cari sama pelaku hingga mau mengiris tangannya, mau bunuh diri," kata Laurens.
Beruntung, pada saat itu guru korban di SMP mengetahuinya dan menggagalkan upaya bunuh diri tersebut.
Setelah ditanya oleh gurunya, korban akhirnya bercerita bahwa ia dicabuli oleh guru SD tersebut.