Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM- Kepolisian Polrestra Palembang telah menangkap empat pelaku perdagangan bayi, Senin (20/1/2020).
Keempatnya pelaku tersebut adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariasi.
Dikutip dari Kompas.com hal itudibedakan dari jenis kelamin bayinya.
Untuk bayi laki-laki dijual Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan Rp 25 juta.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengungkapkan kasus perdagangan anak ini merupakan sebuah sindikat.
Ai menjelaskan, sebelumnya KPAI pernah melakukan pengawasan pada 2016 dan menemukan adanya sindikat dalam kasus serupa.
"Seperti pengawasan yang pernah KPAI lakukan pada 2016, mengungkap ada 8 anak dari 12 pelaku," ungkap Ai seperti dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompastv (22/1/2020), .
"Ini bukan in person, atau seseorang ke seseorang melainkan sebuah sindikat," lanjut Ai.
Sindikat ini terdiri dari beberapa orang yang masing-masing memiliki peran.
"Ada petugas medis, siapa yang mencari sasaran, lalu disalurkan tadi dipasarkan, itu merupakan satu kesatuan yang utuh," ujarnya.
"Perdagangan anak disini merupakan sindikat untuk kepentingan ekonomi yang itu melampaui peran-peran yang harus diperankan," terang Ai.
Alasan Jual bayi
Dilansir dari Kompas.com, Anom mengatakan, sekitar bulan Desember 2019 lalu, tersangka Darmini yang dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39) di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.