Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang dan UMKM Ajukan Judicial Review Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pengacara Mochammad Herlangga, yang mewakili para pedagang menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum karena pembentukannya tidak mengikuti aturan UU

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pedagang dan UMKM Ajukan Judicial Review Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rafik Maeilana/KBR
Wali Kota Bogor, Bima Arya, sedang mengkampanyekan Perda Kawasan Tanpa Rokok di angutan umum. 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM), mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.

Pengacara Mochammad Herlangga, yang mewakili para pedagang menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum  karena pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para Pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbulnya kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari,” kata Herlangga dalam siaran pers Rabu (22/1/2020).

Baca: BREAKING NEWS - Seluruh Tempat Kerja di Kota Surabaya Bakal Ditetapkan Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Baca: Perda KTR Harus Memperhatikan Pedagang Ritel

Baca: Perda KTR Bogor Terus Menuai Protes dari Pengamat

Dia menjelaskan, secara khusus persoalan terdapat pada Perda KTR Nomor 10/2018 Pasal 16 Ayat 2 mengenai larangan pemajangan (display) produk rokok. Ini adalah ketentuan yang sama dengan Perda KTR Bogor Nomor 12/2009 Pasal 16 yang keliru dan melanggar hukum yang sudah diakui Pemerintah Kota Bogor.

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ini menunjukkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pembangkangan konstitusi serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik selaku pejabat pemerintahan daerah,” kata Herlangga.

BERITA REKOMENDASI

Keberadaan Perda KTR telah memicu polemik dan berbagai permasalahan di masyarakat Kota Bogor.

Apalagi, selain menabrak Kesepakatan Non-Litigasi, Perda KTR Bogor juga bertentangan Perda KTR Provinsi Jawa Barat yang notabene adalah aturan yang berada langsung di atasnya.

Baca: Bima Arya Akan Larang Rokok di Kota Bogor, Bagaimana Tanggapan Warganya?

Baca: Anggota DPRD DKI Ingin Sanksi Tegas Bagi Perokok yang Tidak Tertib

Baca: Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dinilai Tidak Logis

Akibatnya, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha.

Berbagai kontroversi, reaksi-reaksi negatif serta kecaman, serta kritik dari para pemangku kepentingan dan berbagai lapisan masyarakat juga turut mengemuka.

Langkah judicial review sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo yang hendak melakukan harmonisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang saling tumpang tindih sehingga menimbulkan hambatan investasi.


Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) telah melakukan kajian di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya terdapat 347 Perda dinyatakan bermasalah dan salah satunya mengenai Perda KTR.

Perda bermasalah diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah.

"Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda," jelas Direktur Eksekutif KPPOD Endi Jaweng.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan judicial review atau hak uji materi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas