Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Honorer di Tulungagung Hina Polisi Dengan Kata Tak Pantas Terlacak Oleh Polisi Cyber Patrol

DI (27), seorang pegawai honorer di Dinas Perikanan Tulungagung diperiksa Satrekrim Polres Tulungagung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegawai Honorer di Tulungagung Hina Polisi Dengan Kata Tak Pantas Terlacak Oleh Polisi Cyber Patrol
Polres Tulungagung
DI saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Pemeriksaan terhadap pegawai honorer ini terkait unggahan komentar di media sosial yang bernada menghina Korps Bhayangkara 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - DI (27), seorang pegawai honorer di Dinas Perikanan Tulungagung diperiksa Satrekrim Polres Tulungagung.

Sebab sebelumnya DI telah mengunggah komentar di media sosial bernada hinaan, menyamakan polisi dengan hal yang tidak pantas.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, mengatakan tulisan kurang pantas itu diunggah di grup Facebook Wong Tulungagung.

Saat itu ia mengomentari unggahan lain, tentang kasus pelajar di Malang yang tengah menjalani proses hukum, karena diduga membunuh begal.

“Dia menghina kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas,” terang Anwari, Rabu (22/1/2020).

Baca: Warga Tak Menyangka Hasan Pemilik Warung Kopi Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Baca: Napi Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Baca: Pada Sebuah Foto Wajah Betrand Peto Diganti Hewan, Keluarga Ruben Onsu Marah dan Lapor Polisi

Unggahan itu kemudian diketahui oleh personil Cyber Patrol Polres Tulungagung.

Polisi kemudian berhasil melacaknya, dan malayangkan surat panggilan.

Berita Rekomendasi

DI sempat menjalani proses penyidikan di Satrekrim Polres Tulungagung, dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).

“Secara hukum, unggahannya bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” sambung Anwari.

Namun, DI tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya membuat surat pernyataan penyesalan.

Ia mengaku bersalah dan minta maaf kepada institusi kepolisian.

Selain itu, DI juga diwajibkan absen ke Polres Tulungagung, setiap Senin dan Kamis.

“DI sanggup tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” tegas Anwari.

Selain itu, DI juga harus izin ke penyidik, jika akan bepergian ke luar kota.

Di bukan orang pertama yang berurusan dengan polisi karena unggahan kurang pantas di media sosial.

Selama Januari 2020 ini, sudah ada tiga orang yang diduga pelanggar UU ITE dan diperiksa penyidik kepolisian.

Sebelumnya, seorang guru SD di Kecamatan Campurdarat dipanggil, karena status di akun Facebook miliknya.

Guru ini menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung.

Kemudian warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat yang kini tinggal di Nganjuk juga dipanggil penyidik karena dianggap mengunggah materi provokatif.

Ia mengajak membakar Polsek Pakel, saat mengomentari unggahan di salah satu grup FB.

“Semua karena mengunggah materi yang bisa menimbulkan kebencian pada orang atau kelompok tertentu,” ungkap Anwari.

Mereka semuanya diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Anwari mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).

Sebab setiap unggahan di dunia maya tetap mempunyai konsekuensi hukum seperti dunia nyata.

“Ada undang-undang ITE yang mengatur perilaku di dunia maya. Tanggung jawab di dunia nyata, tetap berlaku di media sosial,” pungkas Anwari. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Honorer Dinas Perikanan Tulungagung Diperiksa, Hina Polisi dengan Kata yang Tak Pantas,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas