Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak

Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) bunuh begal demi melindungi sang pacar ternyata sudah memiliki seorang istri dan satu anak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) bunuh begal demi melindungi sang pacar ternyata sudah memiliki seorang istri dan satu anak.

Dikutip dari TribunJatim.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Ya benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar Bhakti.

Bhakti mengungkapkan, ZA dijodohkan dengan seorang perempuan saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMA.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka dijodohkan."

"Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," kata Bhakti.

Pelajar bunuh begal di Malang
Pelajar bunuh begal di Malang (TRIBUNJATIM.COM)

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak, ini yang tadi disampaikan jaksanya," kata Bhakti, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Bhakti juga mengungkapkan, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.

Begitu juga dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sisten subsider.

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Diketahui, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas