Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya
Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa tertunduk lemas sembari terisak menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang
Editor: Sugiyarto
"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara."
"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.
Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.
Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.
Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.
"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.
Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/22/penjual-es-puter-semarang-terancam-hukuman-mati-tertangkap-edarkan-sabu-total-100-gram-lebih?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.