Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya
Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa tertunduk lemas sembari terisak menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa tertunduk lemas sembari terisak menangis saat berada di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).
Pasalnya, pengedar bernama Novianto Dwi Prabowo (30) ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidupnya.
Sambil menunduk, Novinato, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah ini telah mengedarkan 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir ini.
"Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp 1 juta via transfer."
"Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW," ungkap Novianto kepada tribunjateng.com.
Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.
Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.
"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil."
"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipinya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.
Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.
AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.
Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.
Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.
"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara."
"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.
Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.
Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.
Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.
"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.
Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/22/penjual-es-puter-semarang-terancam-hukuman-mati-tertangkap-edarkan-sabu-total-100-gram-lebih?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.