Terkini Pelajar Bunuh Begal di Malang: Teman Dekat ZA Datang ke Persidangan, Bicara dengan Pria
Seiring persidangan kasus tersebut, terungkap fakta perempuan yang dibela oleh ZA bukanlah pacarnya sebagaimana pengakuan sebelumnya.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus ZA, pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur masih terus berlangsung.
Seiring persidangan kasus tersebut, terungkap fakta perempuan yang dibela oleh ZA bukanlah pacarnya sebagaimana pengakuan sebelumnya.
Pasalnya, ZA telah memiliki istri dan anak.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (21/1/2020) kemarin, ancaman hukum penjara seumur hidup tak terbukti.
ZA dituntut hukuman setahun pembinaan.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal di Malang, dihimpun Tribunnews.com dari TribunJatim, Rabu (22/1/2020):
1. ZA Sudah Punya Anak dan istri, Dijodohkan saat Kelas 2
Diberitakan sebelumnya, ZA membunuh begal demi melindungi seorang perempuan yang diboncengnya.
ZA yang kini menjadi terdakwa pembunuh begal asal Malang ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh ayah kandung ZA yang berinisial ST (53) kepada TribunJatim.com.
ST mengatakan, sang anak ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Siapa sangka, pernikahan itu berawal dari sebuah perjodohan.
ZA akhirnya menikah dengan seorang perempuan berinisial I.
Dari hasil pernikahan tersebut, I melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia satu tahun.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun itu tinggal bersama orang tuanya.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.
2. Perempuan yang Dibela ZA Bukan Pacar tapi Teman Dekatnya
Pertanyaan tentang siapa wanita yang dibonceng ZA dan dibelanya saat dibegal mulai terkuak.
Saat menjelang persidangan ZA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin (20/1/2020) lalu, tampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu PN Kepanjen.
Perempuan itu mengenakan seragam SMA putih abu abu, memakai jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.
Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.
Sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu keluar dari ruang sidang.
Namun ia tidak langsung pulang begitu saja, ia masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen hingga acara persidangan usai.
TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Namun sayang pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut oleh TribunJatim.com.
Sidang sendiri rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020), dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
3. Ancaman Hukuman Seumur Hidup Tak Terbukti
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA berlangsung pada Selasa (21/1/2020) sore.
Sidang berlangsung cukup singkat.
Dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Sidang ZA, pelajar bunuh begal ini berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.
"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider."
"Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut."
"Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com seusai persidangan, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut."
"Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.
Bhakti Riza meminta kepada hakim ada ZA dibebaskan dari segala tuduhan.
"Prioritas dan harapan kami adalah bahwa ZA bisa diputus onslag van recht vervogling atau lepas dari segala dakwaan jaksa. Sehingga ZA dapat menjalani kehidupan dan beraktivitas seperti biasanya," tambahnya.
Bhakti Riza dan segenap pihaknya siap menjalani persidangan dengan agenda peldoi yang rencananya digelar hari ini.
"Setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nanti malamnya kami akan menyiapkan pledoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Intinya kita telah siap menjalani semua persidangan yang digelar," pungkasnya pada Selasa kemarin.
(Tribunnews.com/Daryono) (sumber: TribunJatim/Kukuh Kurniawan)