Curhat Kakek Samirin, Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu untuk Ditukarkan Rokok Divonis 2 Bulan Penjara
Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
![Curhat Kakek Samirin, Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu untuk Ditukarkan Rokok Divonis 2 Bulan Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-sanmirin-di-mata-najwa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.
Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.480.
Samirin memungut getah karet ini di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/1/2020), Samirin menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya dituduh mencuri getah karet.
![Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakek-samirin-tribun-medan.jpg)
Samirin sehari-hari bekerja sebagai penggembala lembu.
Saat dirinya hendak pulang sehabis menggembala lembu, ia melihat ada getah karet, lalu mengambilnya.
Samirin tahu jika pohon karet tersebut milik perusahaan.
Ia mengaku, itu kali pertama ia mengambil getah pohon karet tersebut.
Lantaran getah pohon karet tersebut sudah jatuh-jatuh di tanah, ia pun memungutnya.
"Kebetulan (mengambil getah karet), ngambil pakai mangkok, ditaruh plastik hitam," kata Samirin.
Samirin mengaku, ia mengambil getah karet tersebut untuk ditukarkan rokok.
Saat sedang mengambil getah karet tersebut, Samirin lantas ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan.
"Waktu itu saya minta maaf, langsung dibawa (satpam)," terang Samirin.
Setelah itu, Samirin mengaku langsung dibawa ke Polres dan menginap satu malam.