Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Kakek Samirin, Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu untuk Ditukarkan Rokok Divonis 2 Bulan Penjara

Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Curhat Kakek Samirin, Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu untuk Ditukarkan Rokok Divonis 2 Bulan Penjara
YouTube Najwa Shihab
Kakek Samirin dalam acara Mata Najwa Trans7 (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek (68) di Simalungun, Sumatera Utara, divonis 2 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.480.

Samirin memungut getah karet ini di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/1/2020), Samirin menceritakan kronologi peristiwa yang membuat dirinya dituduh mencuri getah karet.

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan)

Samirin sehari-hari bekerja sebagai penggembala lembu.

Saat dirinya hendak pulang sehabis menggembala lembu, ia melihat ada getah karet, lalu mengambilnya.

Samirin tahu jika pohon karet tersebut milik perusahaan.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku, itu kali pertama ia mengambil getah pohon karet tersebut.

Lantaran getah pohon karet tersebut sudah jatuh-jatuh di tanah, ia pun memungutnya.

"Kebetulan (mengambil getah karet), ngambil pakai mangkok, ditaruh plastik hitam," kata Samirin.

Samirin mengaku, ia mengambil getah karet tersebut untuk ditukarkan rokok.

Saat sedang mengambil getah karet tersebut, Samirin lantas ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan.

"Waktu itu saya minta maaf, langsung dibawa (satpam)," terang Samirin.

Setelah itu, Samirin mengaku langsung dibawa ke Polres dan menginap satu malam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas