Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya
Aflahul Abidin/Surya
Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Fakta baru terungkap pada kasus persetubuhan ayah dan dua anak kandungnya di Trenggalek.

Dalam penyelidikan lanjutan kasus incest ini, pelaku berinisial M (51) ternyata sudah menggauli empat kali sang putri pertama, Bunga.

Sebelumnya, ia hanya mengaku menyetubuhi Bunga sekali pada 2018.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga.

"Yang tiga kali ditolak," kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Mirisnya, aksi bejat M kepada Bunga dilakukan di samping sang cucu alias anak kandung Bunga.

Baca: Mobil Goyang di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan

Baca: Rayuan Maut Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangga, 3 Hari Tak Pulang, Fakta Terkuak Berkat Orang Tua

Baca: Video & Foto Cewek Trenggalek Tak Berbaju Disebar Eks Cowoknya di FB, Terkuak Niat Pelaku Sebenarnya

Saat kejadian, anak tersebut masih balita.

Berita Rekomendasi

"Sehingga cucunya menanggis, dan tersangka ini keluar dari kamar," sambungnya.

Kepada polisi, pengakuan terbaru tersangka menyebut, telah menyetubuhi Mawar, anak kedua, sebanyak 4 kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, pagi ini penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur Calvijn.

Calvijn memastikan, M melakukan persetubuhan itu dengan paksaan.

"Dilakukan kekerasan-kekerasan secara verbal dan tindakan. Tersangka ini memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," pungkasnya.

Kedua Korban Anak dari Istri Pertama

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak, berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.

Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.

Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.

"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.

Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.

Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya di Trenggalek, Terungkap Ada Sosok Ini saat Melakukannya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas