Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya
Aflahul Abidin/Surya
Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Fakta baru terungkap pada kasus persetubuhan ayah dan dua anak kandungnya di Trenggalek.

Dalam penyelidikan lanjutan kasus incest ini, pelaku berinisial M (51) ternyata sudah menggauli empat kali sang putri pertama, Bunga.

Sebelumnya, ia hanya mengaku menyetubuhi Bunga sekali pada 2018.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga.

"Yang tiga kali ditolak," kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Mirisnya, aksi bejat M kepada Bunga dilakukan di samping sang cucu alias anak kandung Bunga.

Baca: Mobil Goyang di Solo Paragon Mall, Pelakunya Klaim Belum Lakukan Persetubuhan

Baca: Rayuan Maut Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangga, 3 Hari Tak Pulang, Fakta Terkuak Berkat Orang Tua

Baca: Video & Foto Cewek Trenggalek Tak Berbaju Disebar Eks Cowoknya di FB, Terkuak Niat Pelaku Sebenarnya

Saat kejadian, anak tersebut masih balita.

Berita Rekomendasi

"Sehingga cucunya menanggis, dan tersangka ini keluar dari kamar," sambungnya.

Kepada polisi, pengakuan terbaru tersangka menyebut, telah menyetubuhi Mawar, anak kedua, sebanyak 4 kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, pagi ini penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur Calvijn.

Calvijn memastikan, M melakukan persetubuhan itu dengan paksaan.

"Dilakukan kekerasan-kekerasan secara verbal dan tindakan. Tersangka ini memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," pungkasnya.

Kedua Korban Anak dari Istri Pertama

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak, berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua putri kandungnya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas