Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku sebenarnya mengaku tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga
Editor: Hendra Gunawan
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya di Trenggalek, Terungkap Ada Sosok Ini saat Melakukannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.