Fakta-fakta Ustaz Pengedar Narkotika, Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu hingga Sebut Tidak Haram
Fakta AM ustaz asal Bangkalan yang sebarkan fatwa sabu tidak haram. Ia sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun dan meningkatkan semangat baca Alquran.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum ustaz yang berinisial AM diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Bangkalan, Jawa Timur.
AM merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren yang telah menjadi buronan polisi selama dua bulan terakhir.
Pelaku pun sempat mengajarkan kepada santri-santrinya bahwa sabu tidak haram, sehingga anak didiknya terpengaruh dan ikut mengonsumsi barang yang dilarang negara tersebut.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pada Rabu (22/1/2020) dikutip dari Surya.co.id.
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Berikut ini fakta-fakta AM, ustaz yang menjadi pengedar narkoba, dilansir dari Surya.co.id dan TribunMadura.com.
1. AM seorang ustaz
AM merupakan ustaz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di daerah Surabaya, Jawa Timur.
Info tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id
2. Menjadi buronan
AM ditangkap dirumahnya di daerah Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelumnya, ia telah menjadi buronan polisi selama dua bulan.
AKBP Rama Samtama menyampaikan, pihaknya telah memburu AM di tiga wilayah berbeda di Pulau Jawa, yakni di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.