Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Untuk Pembangunan, Kades Ini Justru Gunakan Dana Desa Rp 576 Juta untuk Foya-Foya

Tersangka benar-benar tidak menjalankan pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan, dan plat dueker

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Harusnya Untuk Pembangunan, Kades Ini Justru Gunakan Dana Desa Rp 576 Juta untuk Foya-Foya
Sripo/ Ehdi Amin
Surudin dibekuk Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat, lantaran terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD red), berasal dari APBN tahun 2017 sebesar Rp 576.310.328 

Laporan Wartawan Sriwijaya Pos Ehdi Amin

TRIBUNNEWS.COM. LAHAT -  Surudin (45), yang kini tidak lagi menjabat Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dijebloskan ke penjara.

Surudin dibekuk Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat lantaran terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD red), berasal dari APBN tahun 2017 sebesar Rp 576.310.328.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman menjelaskan, perkara itu terjadi pada tahun 2017.

Tersangka selaku Kades menerima dana desa dari APBN Rp 753.481.000.

Namun pada perjalan tersangka tidak menjalankan pembangunan sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan dan gambar.

"Awalnya kerugian negara hanya Rp 200 jutaan, tapi setelah diaudit ulang kerugian negara sebasar Rp 576.310.328."

Baca: Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta, Kades di Ciamis Diminta Mengembalikan Dananya Lalu Dihukum Penjara

Baca: Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,4 Miliar

Baca: Tulang, Rahang dan Usus Korban Diserang Harimau Dimakamkan Setelah Proses Autopsi Selesai

Berita Rekomendasi

"Setelah ini tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," terang Irwansyah, Kamis (23/1/2020).

Sementara, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH MSi menjelaskan, untuk awal proses penyidikan diawali dari laporan inspektorat.

Dalam pelaksanannya, tersangka benar-benar tidak menjalankan pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan, dan plat dueker.

"LP nya masuk bulan Agustus tahun 2019 lalu. Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk membayar utang, berfoya foya dan memperkaya diri."

"Sementara tidak ada pihak lain terlibat, dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," jelas mantan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Disisi lain, Sarudin awalnya sempat enggan dibincangi awak media ini mengatakan dirinya datang sendiri ke Mapolres Lahat, melalui surat panggilan polisi.

Ia juga mengakui, uang negara tersebut dipakainya untuk kebutuhan dirinya sendiri.

"Uangnya untuk membayar utang, dan kebutuhan saya. Saya terima hasil perbuatan saya ini,"ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mantan Kades di Lahat Tilap Dana Desa Rp 576 Juta untuk Perkaya Diri Sendiri dan Berfoya-foya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas