Keterangan Saksi Mahkota Dibantah VA, Terdakwa Kasus Video Porno Vina Garut
Kedua saksi menyebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan VA namun melalui Rayya, yang merupakan suami VA
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Garut memeriksa saksi mahkota dalam kasus video asusila Vina Garut.
Dua terdakwa menjadi saksi atas kasus tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sedangkan VA berstatus sebagai terdakwa.
Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.
Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri usai sidang, Kamis (23/1/2020).
Baca: Vina Garut Sakit saat Proses Persidangan, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Lagi Mendengarkan Peristiwa Itu
Baca: VA, Terdakwa Pemeran Video Vina Garut Enggan Mengingat Kembali Peristiwa yang Dialaminya
Kedua saksi dan VA, lanjutnya, tak membantah perbuatan tersebut.
Hanya VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA. Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Kasus Video Vina Garut, VA Bantah Keterangan Saksi Mahkota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.