Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan: Ada Pisau dari Luar Negeri dalam Dakwaan
Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok menyatakan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok menyatakan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.
ZA merupakan pelajar SMA di Malang yang bunuh begal lantaran ingin melindungi teman dekatnya.
Namun, ZA justru didakwa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23//1/2020), Zulham Mubarok pun memaparkan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.
Kejanggalan tersebut di antaranya, ancaman pemerkosaan terhadap teman dekat ZA tidak dicantumkan.
"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan, baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.
Padahal sesuai keterangan dari sekolah, pisau itu dibawa oleh ZA karena pada hari sebelumnya ada praktik membuat stik es krim yang mengharuskan siswanya membawa pisau.
Selain itu, ZA dituding melakukan perbuatan ilegal karena memasukkan pisau dari luar negeri.
"Yang unik lagi dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," ujar Zulham.
"Ini adalah pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk."
"Artinya barangkali saya terjemahkan, mungkin ada tulisan 'Made in China' di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal-pasal yang di UU Darurat ini," jelas Zulham.
Najwa Shihab lantas mempertanyakan kembali soal pasal itu untuk mempertegas.
"Jadi karena pisau yang dibawa 'Made in China' dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri, itu ada didakwaan seperti itu?" tanya Najwa.
Zulham pun membenarkan pertanyaan yang disampaikan Najwa tersebut.