Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pembunuhan Sadis di Kubu Raya, Awi Pukul Karsidi Hingga Pingsan Lalu Adi Menggoroknya Pakai Pisau

Kedua tersangka Adi alias Adi Bagas (40) dan Awi (36) sebelumnya mendekam di Polsek Rasau Jaya telah tiba di Mako Polres Kubu Raya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan Sadis di Kubu Raya, Awi Pukul Karsidi Hingga Pingsan Lalu Adi Menggoroknya Pakai Pisau
Rivaldi Ade Musliadi/Tribun Pontianak
Sebanyak 43 adegan diperagakan oleh 2 tersangka pembunuhan terhadap Karsidi (76) pada rekonstruksi yang digelar oleh polisi di halaman mapolres Kubu Raya, Kamis (23/1/2020). 

AKBP Yani mengungkapkan bahwa AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarenakan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu sebelumnya.

"Diceritakan oleh yang bersangkutan, dari hasil introgasi bahwasanya yang bersangkutan melakukan ini dengan motif dendam,"

"Sakit hati oleh korban, dimana saat itu korban bertemu dengan tersangka dan korban mencaci maki tersangka, akhirnya tersangka sakit hati," ungkapnya.

Kemudian, atas sakit hatinya, AD menyusun rencana untuk menghabisi korban, akhirnya tersangka menghabisi korban pada Senin 2 Desember 2019.

"Kemudian, digiringlah korban ke daerah sekunder C Rasau Jaya, Bintang Mas, setelah disana korban dianiaya," ujar AKBP Yani Permana.

Dari hasil autopsi, diketahui bahwa tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan sangat sadis.

Di sekujur tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, bahkan, tulang rusuk di kanan dan kiri korban patah akibat dihantam tersangka dengan benda keras.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ditemukan pula bekas gorokan dileher korban serta luka di bagian kepala akibat hantaman benda keras.

"Hasil outopsi, terdapat luka gorok dibagian leher korban, kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk di bagian kanan dan empat dibagian kiri patah, lalu ada luka benda tajam di bagian kepala, dan adanya pendarahan dibagian belakang kepala korban akibat benda tumpul,"papar Kapolres pertama di Kubu Raya itu.

Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Temuan Mayat Hebohkan Warga

Sebelumnya, temuan mayat seorang pria menghebohkan warga Bintang Mas, Rasau Jaya, Kubu Raya, Kamis (5/12/2019).

Diketahui identitas mayat tersebut bernama Karsidi (76).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas