Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Hingga Korban Hamil
Tidak hanya ayah tiri, DS juga disetubuhi oleh tetangganya sendiri, IS (48) yang mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban
Editor: Eko Sutriyanto
IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.
Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.
Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).
Selain R, polisi juga menggelandang IS.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Tahun Siswi SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri dan Tetangga