Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Teman Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas, Ismail Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad, penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga tewas. Ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aniaya Teman Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas, Ismail Terancam 15 Tahun Penjara
Tribungowa.com/Ari Maryadi
Ismail Arsyad (63) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo dihadirkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menerapkan pasal berlapis terhadap Ismail Arsyad (63), penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa hingga meninggal dunia.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ismail Arsyad kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).

Ismail Arsyad ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (23/1/2020) sore kemarin.

Baca: Sering BAB Sembarangan Jadi Alasan Kakek Bunuh Temannya di Panti Jompo

Baca: Ismail Aniaya Sesama Penghuni Panti Jompo Hingga Tewas Diduga karena Sakit Hati

Selanjutnya, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa.

Tersangka harus diperiksa dengan kursi roda karena sudah lanjut usia.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan juga mendapat pendampingan pegawai BRSLU Gau Mabaji.

Polres Gowa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebab BRSLU Gau Mabaji Syam Wuryani berada di bawah naungan kemensos.

IA (73) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo diamankan Satreskrim Polres Gowa.
IA (73) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo diamankan Satreskrim Polres Gowa. (Ari Maryadi/Tribun Timur)

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Sebelumnya diberitakan, seorang penghuni Panti Werdha Gau Ma Baji dilaporkan tewas. Korban bernama Toa Tho Als Sangkala (75).

Korban dilaporkan tewas pada pukul 21.11 Wita, Rabu (22/1/2020).

Namun kabar kematian itu baru diterima polisi pada Kamis (23/1/2020) dini hari.

Baca: Pria Tua Bunuh Sesama Penghuni Panti Jompo di Gowa Gara-gara Sering Ngomel di Malam Hari

Baca: Nur Aeni Tewas Diduga Dibunuh, Polisi Kejar Suami Korban

Polisi mengungkapkan korban ditemukan tewas bersimbah darah. Ada sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas